TANGERANG(SI)- Ahmad Supriyatno Kepala Desa Muara Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp25 juta, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim yang diketuai Nelson Sianturi membebaskan terdakwa .Putusan majelis hakim PN Tangerang, memicu pro kontra. Masalahnya, jaksa penuntut umum (JPU), Sukamto sebelumnya telah menuntut terdakwa 6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan badan. Jaksa menilai terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan koruspi dana BLT hingga dijerat dengan pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas antara lain, Ahmad Supriyanto , yang juga Kadesa Desa Muara belum menikmati dana BLT sehingga tidak dapat dikatakan memperkaya diri. Selain itu, dana BLT yang diberikan pihak penerima untuk kepentingan pembelian alat fadhu kifayah melalui Amil Nasan (saksi) sesuai dengan para saksi dibawah sumpah. Pengacara terdakwa Ricky Umar mengatakan, dari awal kasus ini ditangani pihak Kejaksaan sudah diprediksi tidak terbukti ada perbuatan tindak pidana korupsi sehingga ada kesan dipaksakan. “Sudah sejak awal dipaksakan,”tandasnya. (rangga)