TANGERANGNEWS.com-Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terlibat kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ternyata memiliki aset di Tangerang dan Jakarta.
Setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa mobil Tesla, Ferarri, dua rumah mewah di Medan. Aset di dua lokasi itu rencananya juga kan disita.
Hal itu dikatakan Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang berada di Tangerang dan Jakarta.
"Hari ini (Kamis, 10 Maret 202) kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang," kata Whisnu seperti dilansir dari Sindonews.
#GOOGLE_ADS#
Whisnu menjelaskan, aset yang akan disita apabila mendapat persetujuan Pengadilan yakni rumah mewah di dua wilayah tersebut. Namun tidak disebutkan dimana persisnya lokasi aset itu.
"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.