TangerangNews.com

Polresta Tangerang Terbanyak Ungkap Kasus Narkoba Januari-Februari 2022

Tim TangerangNews.com | Jumat, 11 Maret 2022 | 16:59 | Dibaca : 1178


Pengungkapan kasus narkoba Polda Banten pada 2022. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Narkoba Polda Banten menyebutkan Polresta Tangerang tertinggi mengungkap peredaran narkotika pada periode Januari dan Februari 2022. 

“Pada Januari 2022 Polresta Tangerang mengungkap 13 kasus narkoba dengan 18 tersangka diikuti oleh Polresta Serang Kota dengan 12 kasus dengan 19 tersangka,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dikutip Jumat 11 Maret 2022.

Adapun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada periode Januari 2022 adalah sebanyak 233,14 gram sabu-sabu, 135,94 gram ganja, 29,88 gram tembakau gorilla serta 17.239 obat-obatan keras. 

“Sebanyak 72 kasus dengan 95 tersangka telah diungkap pada Januari 2022, terbanyak disita adalah sabu yaitu 233,14 gram,” kata Shinto.

Sedangkan pada Februari 2022, ujar Shinto, Polresta Tangerang mengungkap sebanyak 19 kasus narkoba dan 28 tersangka diikuti oleh Polres Serang dengan 7 kasus dengan 14 tersangka.

“Penyitaan sabu mengalami peningkatan menjadi 355,57 gram, ganja disita sebanyak 103,24 gram, tembakau gorilla sebanyak 16,63 gram, dan 3.488 butir obat-obatan keras,” ujar Shinto.

Lebih lanjut Shinto menyebutkan bahwa hingga 9 Maret 2022, Polda Banten mengalami peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

 #GOOGLE_ADS#

“Tercatat 15 kasus dengan 23 tersangka, tertinggi pengungkapan di Polres Pandeglang dengan 3 kasus dan 10 tersangka,” jelas Shinto. 

Adapun total narang bukti yang disita dalam kurun waktu 1-9 Maret 2022 juga terbilang besar, yaitu 23.304,24 gram sabu, 187,79 gram ganja, 5,11 gram tembakau gorilla, dan 746 butir obat-obatan keras.

Jika ditotal, Shinto menjelaskan, maka sejak 1 Januari 2022 hingga 9 Maret 2022, Polda Banten telah mengungkap 143 kasus narkoba dengan 196 tersangka. Dominan para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, yaitu 174 orang dan 21 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

“Dari hasil analisa, maka sistem warning terhadap penyalahgunaan narkoba terus diaktifkan terutama di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Pandeglang, menjadi tantangan bagi personel fungsi narkoba tidak hanya di Polda Banten namun juga Polres jajaran untuk aktif melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut,” tutur Shinto.