TANGERANGNEWS.com-Logo halal yang baru diterbitkan Kementerian Agama memunculkan polemik di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kemenag dinilai tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub menekankan, semestinya penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak. “Khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," kata Sholahuddin dalam keterangan tertulis, Senin 14 Maret 2022.
Menurut Sholahuddin, sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Ia mengungkapkan, saat itu logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.
#GOOGLE_ADS#
Sedangkan logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia.
Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. "Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," tuturnya.
Sholahuddin menjelaskan, desain seperti itu menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," tegasnya.
Sholahuddin mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya. Dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.
"Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," terang Sholahuddin.
Senada, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Effendi Choirie mengusulkan agar desain logo halal baru diganti agar lebih terbaca dan sesuai keinginan publik.
Ia menilai desain logo halal baru perlu diubah untuk meredam polemik. "Supaya tidak terjadi kontroversi, diubah saja sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, dan sesuai dengan aturan serta keinginan publik. Tulisan halalnya yang lebih jelas lagi," ujar Gus Choi, sapaan Effendi Choirie, dalam keterangan tertulisnya, Senin.