TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian dan Kejaksaan melakukan investigasi untuk menanggapi langkanya minyak goreng di Kota Tangerang.
Hal itu terkemuka dalam rapat Forkopimda terkait kelangkaan minyak goreng di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan stok minyak goreng di Kota Tangerang saat ini sebanyak 372.110 liter yang tersebar di distributor, bulog, dan pasar ritel.
Meski barangnya ada, namun harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) ini terbatas. Sementara di pasar ritel modern seperti minimarket dan yang lainnya kerap mengalami kekosongan barang.
“Dan minyak goreng yang berada di toko atau warung di masyarakat itu barangnya ada tapi harganya diatas HET," terang Arief.
Untuk mengatasi hal tersebut, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah investigasi yang melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
#GOOGLE_ADS#
"Kami juga meminta kepada para pelaku usaha ritel yang membeli kepada distributor untuk dijual kembali harus menjual sesuai dengan pakta integritasnya, tidak boleh menjual di atas harga eceran tertinggi," terangnya.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut, pihak Bulog Kota Tangerang akan melakukan operasi pasar secara masif di 104 Kelurahan di 1.017 RW di Kota Tangerang.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang karena distribusinya akan terus kita perbaiki, semangatnya adalah kami ingin menstabilkan kembali kebutuhan masyarakat ini khususnya kaitan masalah minyak goreng, terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," ungkap Arief.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menyampaikan pihaknya sudah melakukan pendataan dan terus memantau kondisi di lapangan.
"Kondisi di lapangan pada pasar-pasar ritel modern minyak goreng ini terjadi kelangkaan, tapi pada pasar-pasar tradisional ketersediaannya ada namun dengan harga cukup tinggi," katanya.
Dalam rapat juga, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan apabila ada indikasi manipulasi data atau penimbunan suatu bahan pokok masyarakat, pelaku akan dikenakan sangsi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.