TangerangNews.com

BeritaSatu TV PHK Massal, Hak Karyawan Harus Dipenuhi

Tim TangerangNews.com | Rabu, 16 Maret 2022 | 13:33 | Dibaca : 1838


Karyawan dan Karyawati BeritaSatu TV melambaikan tangan sebagai simbol perpisahan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-BeritaSatu TV melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 70 persen karyawan. Keputusan ini diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa kemarin, dan langsung eksekusi hari ini, Rabu 16 Maret sampai Jumat 18 Maret 2022.

Keputusan tersebut mengagetkan semua karyawan karena dinilai sangat mendadak. Terlebih, saat ini hanya tinggal sebulan dari keharusan perusahaan untuk melakukan pembayaran THR karyawan.

Dari press release yang diterima TangerangNews.com, Rabu 16 Maret 2022, saat ini para karyawan di BeritaSatu TV mulai dipanggil satu per satu oleh HRD untuk menjalani PHK. 

Sejauh ini belum diketahui skema pesangon yang akan diberikan kepada karyawan. Yang pasti, posisi karyawan memang lemah, karena UU Ciptaker telah mengubah formula 2n+1 (2x masa kerja + dll) pada peraturan sebelumnya. 

Termasuk yang di-PHK pada gelombang ini seorang wakil pemimpin redaksi, sejumlah manager, para produser eksekutif, produser, presenter, reporter, hingga kameraman. Jumlahnya berkisar 250 orang.

#GOOGLE_ADS#

Pada gelombang 1 (Oktober 2021) sejumlah karyawan sudah lebih dahulu di-PHK, namun hingga saat ini uang pesangonnya belum selesai dicicil. Diharapkan hak-hak pekerja jurnalis di BSTV bisa dipenuhi dengan layak.

BeritaSatu TV merupakan televisi milik Lippo Group, berdiri pada 2011. Putra-putra konglomerat Lippo Group, James Riady, pernah menjadi direktur di BSTV, termasuk John Riady yang saat ini menjadi CEO Lippo Group.

Saat ini, CEO BSTV adalah Anthony Wonsono, ponakan James Riady. Anthony adalah cucu pendiri Lippo, Mochtar Riady, dari anaknya wanitanya yang paling bungsu.