TangerangNews.com

Revisi Perbup 47, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Publik

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Maret 2022 | 13:35 | Dibaca : 424


Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyerap aspirasi publik untuk merevisi Perbup 47. (@TangerangNews / Setda Kab. Tangerang)


TANGERANGNEWS.com–Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi seperti mahasiswa, kepemudaan, dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Tangerang Kota Tangerang.

Kegiatan tersbut digelar dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan, dan masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang

“Kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan nanti Peraturan Bupati tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang,” kata Zaki, Rabu 16 Maret 2022.

#GOOGLE_ADS#

Dalam diskusi berjalan lancar dan terbuka itu, selanjutnya masukan-masukan yang disampaikan ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.

“Sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut," tutur Zaki.

Menurut Zaki, sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan  sosialisasi terlebih dahulu. Dia juga berharap revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk.

"Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi,  baik kurangnya personel baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya," terang Zaki.

Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail mengaku sangat mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018. Dia juga berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif. 

"Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa,” kata Kholid.