TangerangNews.com

Diduga Mabuk, Pengendara Minibus Tabrak 8 Pengendara Hingga 1 Tewas di Karawaci Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Maret 2022 | 19:59 | Dibaca : 1724


Seorang pemuda berinisial JF, 22, harus mendekam di Polres Metro Tangerang Kota setelah menabrak delapan pengendara sepeda motor hingga menyebabkan satu korban tewas. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial JF, 22, harus mendekam di Polres Metro Tangerang Kota setelah menabrak delapan pengendara sepeda motor hingga menyebabkan satu korban tewas.

Pelaku yang mengendarai minibus Honda Odyssey ini diduga dalam keadaan mabuk, pada Kamis 17 Maret 2022 dini hari.

Insiden berawal saat JF melaju dari arah Cikokol menuju arah Cibodas. Saat melintas di Jalan Raya Imam Bonjol KM 2.56 tepatnya depan Pergudangan Centrepiece Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, ia menabrak dua orang dan kemudian melarikan diri. 

"TKP kedua masih di Imam Bonjol dan TKP ketiganya di Jalan Gatot Subroto, dia sempat menabrak tiang listrik juga tapi tetap melarikan diri," jelas Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

#GOOGLE_ADS#

Kendaraan yang dikemudikan JF baru terhenti saat menabrak truk dan beberapa kendaraan lain. Warga yang geram pun sempat memukuli JF.

"Total ada delapan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas tersebut. Satu di antaranya yakni saudara Y meninggal dunia akibat luka pada bagian kapala," tegasnya. 

Saat ini, petugas masih melakukan pemdalaman terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, JF diduga berkendara dalam keadaan mabuk dan ugal-ugalan.

Atas kejadian ini, JF dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (1,2,3 dan 4) jo 106 ayat (1) UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.