TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang memiliki layanan Jadi Langsung Update Data Pernikahan (Jadian Udahan) untuk kemudahan pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan atau proses perceraian.
Layanan ini diluncurkan Pemerintah Kota Tangerang atas kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama setempat, Jumat 18 Maret 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, menuturkan layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, setelah proses pernikahan dilaksanakan.
Sedangkan layanan Udahan memudahkan pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama, dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan, seperti dilansir dari Antara.
#GOOGLE_ADS#
Kerja sama ini menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot dan juga instansi vertikal untuk kemajuan Kota Tangerang, khususnya dalam hal administrasi pernikahan dan perceraian masyarakat.
"Disdukcapil sebagai sektor terkait urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru "Jadian dan Udahan" yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat," kata Arief.
Layanan ini diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data, baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama.