TangerangNews.com

Kasus PKH, Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Baru 

Tim TangerangNews.com | Senin, 21 Maret 2022 | 20:58 | Dibaca : 807


Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi PKH. (Foto (@TangerangNews / Antara)


TANGERANGNEWS.com–Penanganan dugaan tindak pidana korupsi kasus pungutan liar bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang periode 2018-2019 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten menetapkan dua tersangka baru kasus tersebut di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.

“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan oleh Kejari dan menemukan dua alat bukti, maka kami resmi mengumumkan atas kegiatan PKH tahun 2018-2019, dua orang kami nyatakan sah sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Senin 21 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Nova mengatakan,  kedua tersangka baru yang telah ditetapkan ini berinisial ADP dan YN dengan peran masing-masing selaku pendamping sosial bantuan dana PKH di Kabupaten Tangerang.

“Dari kedua tersangka tindak pidana korupsi itu telah mendampingi 600 keluarga penerima manfaat (KPM) di empat desa/kelurahan,” ujar Nova.

Ia menyebutkan, ADP sebagai pendamping PKH dari 2018-2019 sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka, dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di Desa Cileles.

#GOOGLE_ADS#

Lebih lanjut Nova menjelaskan modus yang dijalankan para tersangka, yakni dengan melakukan penarikan uang melalui BriLink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik KPM.

"Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui BriLink dan mencabut buku tabungan," tuturnya.

Akibat dari tindakan penyalahgunaan tersebut, ujar Nova, negara mengalami kerugian mencapai Rp635.592.071.

Atas perbuatannya, tambah Nova, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.