TANGERANGNEWS.com–Perkara dugaan mobil Mercedes Benz yang viral menghalang-halangi laju ambulans di Tol Tangerang-Merak saat ini tengah ditangani Polresta Tangerang.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena selain aksi menghalang-halangi ambulans, mobil mewah bernopol B-2873-PBK yang dikemudikan pria berinisial D itu juga jadi perhatian lantaran disebut menunggak pajak.
Berdasarkan informasi data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, tertulis masa pajak mobil Mercy tersebut sudah habis dengan jatuh tempo 10 Januari 2022. Adapun biaya pembayaran pajak Mercy tersebut senilai Rp20.685.800, termasuk denda Rp35.000.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, seperti dilansir dari Detik, Selasa 22 Maret 2022, tidak berkomentar lebih lanjut ihwal masalah pajak kendaraan tersebut.
Menurut Fikri, pemilik kendaraan mempunyai risiko sendiri apabila terbukti belum membayar pajak kendaraannya. "Jika terkait pajak yang belum dibayar, kan sudah ada risikonya sendiri. Sudah ada denda keterlambatan dan bisa mati STNK-nya," ujar Fikri.
#GOOGLE_ADS#
Sedangkan soal status pajak kendaraan mobil Mercy tersebut, Fikri juga enggan menjelaskan lebih lanjut. Terkait perkara ini, kata dia, pihaknya tidak akan mendalami sampai sejauh itu. "Enggak sampai sana kita lakukan pendalaman perkara ini," tutur Fikri.
Sebelumnya, pengemudi Mercy tersebut sudah diminta untuk datang pada Senin 21 Maret 2022 ke Polresta Tangerang, guna dipertemukan dengan sopir ambulans. Tujuannya untuk meminta keterangan dari kedua belah pihak terkait insiden menghalangi hingga terjadi senggolan.
Namun hanya sopir ambulans yang datang. Sementara si pengemudi Mercy tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang mendadak dan mendesak sehingga minta dijadwalkan kembali.