TangerangNews.com

Soal Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Diadukan ke Propam

Tim TangerangNews.com | Senin, 28 Maret 2022 | 15:37 | Dibaca : 1161


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.co-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu diadukan ke Propam Mabes Polri karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri. 

Pelanggaran kode etik tersebut terkait soal menghentikan eksekusi rumah warga. Sarly diadukan oleh pengacara pemohon, Swardi Aritonang. "Kami telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran kode etik di kepolisian,” kata Swardi seperti dilansir dari Detik, Senin 28 Maret 2022.

Swardi menyebutkan laporan berdasar penghentian proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung pada 9 Maret 2022 yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Pelaporan ini kami lakukan pada 18 Maret 2022," ujar Swardi.

Penghentian eksekusi tersebut, kata Swardi, berakibat kliennya saat ini belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Menurutnya, proses hukum eksekusi ini sia-sia kalau rumah yang telah dibeli dari kantor lelang negara ini belum bisa dimiliki.

#GOOGLE_ADS#

Ia menyesalkan tindakan Sarly menghentikan proses eksekusi. Hal ini berakibat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tahu pastinya kapan.

Swardi menjelaskan bahwa saat ini PN Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun, faktanya sampai saat ini, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh kliennya padahal sudah lebih waktu seminggu diberikan kesempatan kepada termohon tinggal sebagaimana yang diminta kapolres, sehingga belum ada kepastian hukum atas hak kliennya.

Keputusan menghentikan eksekusi itu, menurut Swardi, bertentangan dengan prosedur hukum dan ketentuan perundangan-undangan. Sebab, penghentian eksekusi seharusnya ditetapkan oleh pengadilan.

Ia menilai penghentian eksekusi oleh Sarly dengan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani adalah tidak tepat. Menurut Swardi, secara hukum eksekusi merupakan upaya paksa dan yang berwewenang melakukan pertimbangan-pertimbangan demikian hanya ketua pengadilan.

Sedangkan dalam hal ini, lanjut Swardi, diwakili juru sita melakukan pengosongan sehingga menimbulkan polemik hukum di masyarakat hingga viral di media sosial mempertanyakan eksekusi dan tidak menunjukkan wibawa hukum.

“Seharusnya yang dilakukan kapolres adalah upaya pengamanan dan penegakan hukum sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik," tutur Swardi.

Merespons pengaduan ke Propam tersebut, Sarly mempersilakan sesuai mekanisme yang ada. "Silakan saja yang bersangkutan melaporkan memang seperti itu mekanismenya," ucap Sarly, Senin 28 Maret 2022.

Sarly mengatakan, nanti Propam akan melakukan penyelidikan dan dirinya siap bertanggung jawab. "Nanti dari Propam akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Harus siap karena itu tanggung jawab saya," ujar Sarly.