TangerangNews.com

PN Tangerang Kembali Gelar Sidang Perkara Penyerobotan Lahan di Pakuhaji

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:15 | Dibaca : 1707


Handri kuasa hukum dari para tergugat saat menyampaikan keterangan pers di depan kantor Pengadilan Negeri Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar perkara sengketa tanah di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin 28 Maret 2022.

Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya gugatan dari Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan seluas 40.200 M2 (empat puluh ribu dua ratus meter persegi) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam sidang, Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya Randy Gunawan & Patner Law Office mengeluarkan bukti (novum) tambahan kepada pengadilan berupa tiga bukti berupa surat keterangan tanah nomor 593/414/Ds.KHD/III/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kohod yang menyatakan jika girik C. 1127 yang dimiliki penggugat adalah hak yang sah dan terdaftar di buku C Desa.

Menanggapi bukti tambahan tersebut, Handri kuasa hukum dari para tergugat mengaku sangat kaget dengan adanya bukti tambahan tersebut khususnya terkait dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kohod.

Menurut Handri, karena posisinya Kepala Desa Kohod sebagai turut tergugat maka seharusnya jika itu benar adalah surat pernyataan dari pihak Kepala Desa maka seharusnya disampaikan di dalam pengadilan.

"Ya seharusnya kalau memang betul itu beliau (Kepala Desa Kohod) maka seharusnya menjelaskan terkait kronologis tanah seharusnya disampaikan langsung oleh yang bersangkutan di persidangan," papar Handri.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, kata Handri, hal lain yang membuatnya kaget adalah surat keterangan ini baru dibuat pada 8 Maret kemarin setelah proses pembuktian semuanya selesai.

"Itu yang membuat kami kaget juga, kok bisa Kepala Desa Kohod mengeluarkan surat itu padahal sudah jelas-jelas tanah klien kami sudah bersertifikat sejak tahun 2017 dan dasarnya adalah akta jual beli yang sah yang diketahui oleh pihak kades dan camat yang menjabat saat itu," jelasnya.

Sementara itu, saat hal ini ditanyakan kepada pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Randy Gunawan & Patner Law Office. Randy Gunawan, enggan memberikan komentar kepada media.

Adapun terkait apa saja bukti tambahan dan penjelasannya, dirinya meminta wartawan untuk menanyakan kepada majelis hakim. "Sudah di tangan majelis hakim, bisa ditanyakan langsung," katanya.