TangerangNews.com

Ungkap Lintah Solar, Polda Banten Sita 4 Ton Solar dan Duit Puluhan Juta 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 2 April 2022 | 13:18 | Dibaca : 580


Ditreskrimsus Polda Banten menangkap spekulan solar di beberapa lokasi. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)


TANGERANGNEWS.com–Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, 

“Setelah sopir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar,” tambah Feria di Polda Banten, Jumat 1 April 2022.

Feria menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pikap L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik menemukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH, 19, dan MT, 43.

Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. “Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa pelat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” terang Feria.

#GOOGLE_ADS#

Kemudian, penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH, 30, sebagai sopir kendaraan dan TZ, 49, sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil boks diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. 

Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS, 43, sebagai sopir kendaraan.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter,” ungkap Feria.

Adapun Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebutkan, sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktik lintah solar izin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari, sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp2 miliar selama beberapa bulan beraksi,” jelas Shinto.

Dalam hal ini, penyidik menyita tiga kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, empat unit handphone, empat lembar ATM, dan satu buku catatan jual-beli solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tambah Shinto.