TANGERANGNEWS.com-Para pelaku usaha di Kota Tangerang yang nekat buka di luar aturan jam operasional selama bulan Ramadan bakal dikenakan sanki dari pemerintah daerah setempat.
"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan kena sanksi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah seperti dilansir dari Antara, Minggu 3 April 2022.
Arief mengatakan rumah makan, kafe dan restoran boleh berjualan dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Kemudian untuk rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha untuk makan sahur mulai pukul 02.00 WIB.
Jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup selama bulan Ramadan. "Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," ujar Arief.
#GOOGLE_ADS#
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
Camat Benda Achmad Suhaely menambahkan pengawasan lapangan akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI dalam memastikan tak ada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Hal ini dilakukan dalam memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan berjalan dengan lancar dan ekonomi tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reza, pemilik usaha makanan Gulden Pizza mengatakan telah menerima adanya sosialisasi tersebut dan siap mengikuti aturan yang ada.
Selama bulan Ramadan, pihaknya telah menyiapkan program layanan antar untuk menu berbuka puasa.