TangerangNews.com

Curi Mobil di Pandeglang, Pelaku Diringkus di Tigaraksa Tangerang dan Sukabumi

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 April 2022 | 21:13 | Dibaca : 1110


Dua pencuri mobil diringkus Tim Resmob Polda Banten. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)


TANGERANGNEWS.com–Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian mobil di wilayah Pandeglang. Salah seorang pelaku diringkus di wilayah Tigaraksa, Tangerang. 

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang diadukan masyarakat ke Polda Banten pada Rabu 6 April 2022 pukul 05.00 WIB, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Dalam penyelidikan, Unit Resmob Polda Banten menangkap dan mengamankan dua pelaku atas nama AI, 45, di wilayah Sukabumi dan MS, 30, di wilayah Tigaraksa,” kata Akbar, Kamis 7 April 2022.

Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, ungkap Akbar, pelaku mengaku mencuri mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban terlebih dahulu. Saat rumah korban sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.

#GOOGLE_ADS#

“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi lebih dalam untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya. “Sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” ucap Akbar.

Akbar menambahkan, atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. “Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.