TANGERANGNEWS-Penasehat Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam Alie Cendriawan mengatakan, maraknya penyelundupa yang dilakukan pegusaha karena regulasi yang menyulitkan pengusaha. “Ya maraknya penyelundupan terjadi salah satuya karena adanya regulasi Permendag No. 56 tahun2008 yang diberlakukan pada Februari tahun lalu,” katanya. Selain itu juga karena adanya regulasi laporan surveyor. Padahal, kata dia, hal itu memakan waktu yang lama hingga mencapai 7 hari. “Padahal surveyor tidak ada kerjanya, karena sudah pasti barang yang diimpor 100% diperiksa petugas Bea dan Cukai. Selain itu dengan adanya surveyor kami menambah pengeluaran sekitar 0,57% dari nilai barang yang diimpor,” ucapnya kepada tangerangnews.com sore ini. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan, Menurut Eko, penyitaan ponsel penyeundupan tersebut dilakukan karena para pelaku telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Dalam Negeri (Permendag) No. 56 tahun2008 tentang ketentuan impor barang tertentu. Pelaku juga tidak memiliki Importir Terdaftar (IT) , nomor pengenal importir khusus (NPIK), Laporan Surveyor (verifikasi surveyor) serta izin dari Departemen Pehubungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.”Barang seperti ini tidak bisa dibawa masuk dalam jumlah besar ke Indonesia atas nama pribadi. Sebab, semua izin itu tidak dimilikinya,” katanya. (den)