TangerangNews.com

Ditarik BPOM, Kinder Joy Tidak Ada di Minimarket TangselĀ 

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 23:00 | Dibaca : 440


Ilustrasi telur coklat ber merek Kinder JOY. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pasca keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy, snack tersebut tidak ditemukan lagi di beberapa minimarket yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti di minimarket kawasan Serua dan Perumahan Bukit Nusa Indah, Kecamatan Ciputat. Kinder Joy sudah tidak tertera di etalase minimarket.

"Sudah ditarik sama BPOM, katanya mengandung salmonella gitu," ujar petugas kasir Alfamidi Serua  seperti dilansir dari Kompas, Selasa 12 April 2022.

Tak hanya itu, di Indomaret Perumahan Bukit Nusa Indah, pegawai minimarket mengatakan stok telur coklat itu juga kosong.

"Lagi ditarik BPOM, soalnya ada berita mengandung bakteri apa gitu, mulai kemarin (ditarik)," ungkap petugas kasir Indomaret.

#GOOGLE_ADS#

Di seberang Indomaret Perumahan Bukit Nusa Indah, yakni Alfamart juga tidak menjual Kinder Joy sejak kemarin.  "Kita lagi enggak jual dari kemarin. Ditarik sama BPOM, katanya ada salmonella-nya gitu," pungkas kasir Alfamart.

Seperti diketahui sebelumnya, BPOM RI menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas keterangan tertulis BPOM, Senin 11 April 2022.

BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.