TANGERANGNEWS.com-Personel Ditpolairud Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap angkutan jenis mobil bak yang bermuatan 72 ekor anjing yang melaju dari wilayah Cianjur, Jawa Barat dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.
Pengemudi mobil yang diperiksa pada Selasa 12 April 2022 tersebut diduga tidak memiliki surat izin dan surat karantina kesehatan hewan. “Benar, telah melakukan pemeriksaan, diduga kendaraan ini pengemudinya tidak memiliki surat perizinan,” ucap Kompol Lis Handaya dari Ditpolairud Polda Banten.
#GOOGLE_ADS#
Ia menerangkan, pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan di Merak.
Pemeriksaan ini kemudian diserahkan kepada penyidik kantor Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Kelas II Banten untuk ditinjau lebih lanjut perkaranya.
“Tindakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menghindari adanya jual beli hewan secara ilegal atau hewan-hewan yang digunakan untuk dikonsumsi,” ungkap Lis.