TangerangNews.com

PMI Dalami Masalah Pengiriman Ribuan Kantong Darah ke Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:08 | Dibaca : 492


Ilustrasi - Petugas merapihkan tumpukan kantong darah di dalam ruangan pendingin. (@TangerangNews / Tempo)


TANGERANGNEWS.com–Adanya pengiriman darah sebanyak 2.050 kantong dari PMI Banda Aceh ke Tangerang, Banten disinyalir tak sesuai prosedur. PMI Provinsi Aceh kini tengah melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.

Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman, koordinasi, dan evaluasi terhadap informasi mengenai pengiriman darah yang diduga menyalahi prosedur. “Insya Allah hasilnya akan kita sampaikan," ujar Murdani di Banda Aceh, Jumat 13 Mei 2022, seperti dilansir dari Antara.

PMI Banda Aceh sebelumnya diduga mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang, dan dinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat. Hal tersebut diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak oleh para pengurus.

Dari hasil sidak terungkap bahwa darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari, dan April 2022. Sementara untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.

Lalu, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD)-nya juga tak sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong Rp360 ribu. Tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp300 ribu per kantong.

#GOOGLE_ADS#

Adapun Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin memang membenarkan adanya pengiriman tersebut ke Tangerang. Namun ia membantah jika prosesnya tanpa koordinasi dengan pengurus dan langgar prosedur, serta sudah dilakukan koordinasi hingga ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat.

Menurut Murdani, jika hasil evaluasi nanti didapatkan adanya pengurus, karyawan, serta relawan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, atau kode etik/perilaku PMI, maka akan diambil tindakan tegas. "Jika ditemukan ada yang tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PMI," kata dia.

Murdani juga menegaskan bahwa UDD PMI tidak pernah menjual atau membeli darah, melainkan hanya biaya pengganti pengolahan darah (BPPD). "Biaya penggantian pengolahan darah ini juga sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur," tuturnya.

Selain itu, Murdani juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya pendonor darah sukarela dan relawan PMI atas ketidaksempurnaan dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Banda Aceh.