TangerangNews.com

Begini Duduk Perkara Summarecon Serpong dengan Penghuni Klaster yang Dituding Pengeroyokan Pakai Preman

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:54 | Dibaca : 53630


Cluster Maxwell, Gading Serpong, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Summarecon Serpong menjelaskan kronologis sebenarnya terkait perkara dengan penghuni Cluster Maxwell, Gading Serpong, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 April 2022, lalu, yang dituding sebagai aksi pengeroyokan dengan mengerahkan preman.

Hal ini menyusul adanya demo terhadap Kantor Pusat Summarecon di gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading, Jakarta Timur, oleh sekelompok massa yang mengaku dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ), pada Kamis 12 Mei 2022, yang memprotes perkara tersebut.

Cut Meutia, GM Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk menjelaskan, berkenaan dengan masalah pengosongan rumah di cluster Maxwell, Summarecon Serpong, akibat adanya wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen bernama Agus Darma Wijaya (ADW).

Namun di dalam orasi dan spanduk-spanduk yang dibawa maupun pemberitaan di media sifatnya menyudutkan pihak Summarecon Serpong.

Dibuat seolah-olah dalam proses pengosongan rumah telah menggunakan preman, untuk melakukan pengeroyokan, penculikan dan perampokan atas barang-barang milik ADW dan keluarganya.

"Maka untuk menghindari kesan yang keliru bagi masyarakat, dengan ini kami memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan FWJ dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah tidak benar sama sekali, sangat didramatisir dan merupakan upaya menyebarkan berita kebohongan untuk mendiskreditkan kami, bahkan juga pihak Kepolisian," tegasnya melalui siaran pers, Selasa 17 Mei 2022.

#GOOGLE_ADS#

Cut Meutia membeberkan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada 20 April 2022. Pihak Summarecon Serpong melakukan pengosongan di Cluster Maxwell karena penghuni ADW, tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) dan disepakati sejak tahun 2019.

"ADW sudah berulang kali diperingati agar memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pembayarannya, namun sama sekali tidak ditanggapi," katanya.

Beredarnya informasi dan pemberitaan bahwa adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar.

"Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak Kepolisian," ujarnya.

Namun, sebelum tindakan pengosongan dimulai, ADW berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam jenis golok, sambil mengancam akan bunuh diri.

Dia sempat melukai lengan kirinya sendiri hingga darah berceceran di lantai, lalu menempelkan golok di lehernya.  "Jadi luka-luka yang dialaminya dan darah yang tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri," jelas Cut Meutia.

Atas dasar naluri keamanan dan demi keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas Summarecon melakukan pencegahan terhadap tindakan ADW tersebut dan mengamankan goloknya.

"Kemudian kami membawa ADW ke pihak Polsek Pagedangan, sambil menyerahkan golok miliknya untuk ditindak lanjuti," papar Cut Meutia.

Dalam proses pengosongan rumah, pihak Summarecon telah menyediakan gudang dan transportasi untuk pemindahan barang-barang milik yang bersangkutan ke tempat yang aman. Proses ini pun dilihat oleh pihak Kepolisian dan disaksikan oleh pihak keluarga, yaitu istri dan anak dari ADW.

#GOOGLE_ADS#

"Surat pemberitahuan lokasi penyimpanan barang-barang juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga ADW, sehingga tidak benar bahwa pernyataan yang disampaikan pihak FWJ, bahwa Summarecon Serpong melakukan pencurian barang-barang milik yang bersangkutan," pungkas Cut Meutia.

Dalam aksi unjuk rasa, FWJ juga menyebutkan adanya para pelaku dari pihak Summarecon yang dibebaskan dari tuduhan tindakan pengeroyokan.

"Perlu kami tegaskan bahwa, pihak Summarecon tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan, melainkan hanya melakukan tindakan pengamanan ketika ADW mengancam dengan golok akan diri dan mengacung-ngacungkan goloknya," terang Cut Meutia.

Pihak Summarecon sesuai prosedur telah mengikuti pemeriksaan di Polsek Pagedangan, Polresta Tangerang atas kejadian tersebut.

Oleh sebab itu, tidak dapat dibenarkan adanya tuntutan dari pihak FWJ kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya, karena membebaskan pihak Summarecon yang dituduh melakukan pengeroyokan.

"Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum, yang senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan professional di negara kita," kata Cut Meutia.

Summarecon selama lebih dari 47 tahun senantiasa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik dan taat kepada perjanjian yang telah disepakati, di mana antara pihak konsumen dan pengembang sama-sama saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing.