TANGERANGNEWS.com–Permasalahan standar keselamatan kerja industri di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian khusus kalangan Dewan. Untuk mengawasi dan menangani khusus permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang bakal membentuk kelompok kerja (pokja).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih membahas pembentukan pokja. “Nanti fungsinya akan mengawasi masalah BPJS, standar keselamatan kerja, dan lain sebagainya," ujar Aditya di Tangerang, Rabu 18 Mei 2022, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, pembentukan pokja menyikapi adanya beberapa insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan industri di wilayah Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, ia berinisiatif untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan keselamatan kerja sebelum menjadi perhatian semua pihak.
"Dalam pengawasan ini target kami ada 53 industri, nanti di dalam pokja tergabung anggota dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang," tutur Aditya.
Ia menyebutkan sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah aduan dengan total 12 kasus terkait pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan produksi industri tersebut.
#GOOGLE_ADS#
"Dari 12 kasus terkait pelanggaran yang dilaporkan kepada kita, dan akhirnya ditarik menjadi 53 perusahaan yang akan kita lakukan pemeriksaan," terang Aditya.
Aditya berharap para pelaku usaha di bidang industri agar bisa memenuhi dan menaati aturan pemerintah terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja serta perizinan yang ditetapkan.
"Kami hanya ingin pekerja terjamin keselamatannya dalam bekerja. Makanya jika perusahaan yang sudah memenuhi aturan tidak akan dipermasalahkan," tegas Aditya.