TANGERANGNEWS-Kunjungan komisi V DPR RI ke lokasi jebolnya tanggul situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Rabu (22/4) pagi membeberkan fakta baru. Adanya pelanggaran atas status kepemilikan tanah yang dibuktikan dalam sertifikat tanah. Itu dilakukan pemerintah daerah, BPN dan masyarakat. Terbitnya sertifikat tanah di lokasi sekitar situ Gintung, menurut ketua komisi V DPR RI, Ahmad Muquwam sangat disesalkan. Sertifikat tanah itu jelas merupakan pelanggaran serius. Karena terbitnya sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan yang diakui Negara. Padahal, sambung dia kepemilikan lahan disekitar situ Gintung sangatlah tidak memungkinkan. Status kepmeilikan tanah itu memiliki aturan tersendiri. Sehingga seharusnya tidak ada status kepemilikan di sektiar situ Gintung. “Sekarang Tanya sama BPN, pemda Tangerang dan masyarakat. Bagaimana itu bisa muncul. Ini yang jadi pertanyaan kita nanti,” ungkapnya usai meninjau lokasi tanggul Situ Gintung. Dia meminta pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan sertifikat tanah di lahan Situ Gintung. Sekaligus mengklarifikasi status tadi. Agar tidak berlanjut dan menjadi jelas status tanah disekitar situ. Sedangkan tindakan penerbitannya, tambah Ahmad Muquwam jelas masuk ketgori pelanggaran. Karena adanya manipulasi data tanah kepemilikan. “Kan sudah jelas tanah di sekitar situ gintung itu tidak bisa jadi hak milik. Kalau jadi hak milik, berarti ada pelanggaran,” tegas ketua komisi V DPR RI ini. Menurutnya pengembalian status tanah di sekitar Situ Gintung dapat menggunakan Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Dengan peraturan tersebut pemerintah punya kewenangan banyak untuk penataan situ Gintung. Saat didesak agar hasil temuan itu dibawa ke Polda Metro Jaya, Ahmad Muquwam menolak usulan tersebut. Weweangan pemeriksaan merupakan tugas kepolisian. “Kalau memagn polisi melihat ada pelanggaran. Silahkan saja periksa lagi. Tidak perlu kami yang bawa ke sana,” ungkapnya. Camat Ciputat Timur, T Zulfuad menolak temuan DPR RI tersebut. Pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah yang tidak sah. Semua status kepemilikan tanah sudah memenuhi prosedur. Tidak mungkin ada sertifikat tanah yang illegal. Mengenai adanya pemukiman di sekitar Situ Gintung, Zulfuad menambahkan munculnya pemukiman itu dilakukan oknum instansi pengairan. “Mereka yang bikin kontrakan di sektiar situ Gintung. Kalau ada sertifikat, berarti mereka yang salah. Suruh mereka tunjukan sertifikat kalau berani,” tantangnya. (den)