TangerangNews.com

Gunakan NIK Orang Tanpa Izin, Bos Pabrik di Pakuhaji Tangerang Ditangkap Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Mei 2022 | 23:12 | Dibaca : 39237


Mapolres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Jimmy Lie, Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, bos pabrik produksi makanan organik itu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik untuk keperluan izin usaha.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan terkait penangkapan Jimmy Lie atas kasus tersebut. "(Kasusnya) bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa izin," katanya pada Selasa 24 Mei 2022, malam.

Kini pelaku tengah mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah ditangkap," beber Kapolres.

Diketahui, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan berbagai pelanggaran hukum, seperti manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

#GOOGLE_ADS#

Termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama (induk perusahaan PT MKU) di Jalan Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana Jimmy Lie juga bos perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi, ditangkapnya Jimmy Lie berdasarkan laporan seorang berinisial DA. Dalam laporan tersebut, Jimmy Lie disebut sengaja menggunakan NIK milik korban bernama Mamud. Tujuannya untuk melakukan perpanjangan izin usaha PT MKU.

"Mamud sendiri yang merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Tangerang," ujar DA, seperti dilansir dari Media Indonesia, Jumat 20 Mei 2022, lalu.