TangerangNews.com

Sistem Pendaftaraan Pelayanan Online di Kecamatan Cipondoh Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Minggu, 29 Mei 2022 | 10:01 | Dibaca : 1632


Pendaftaraan Pelayanan Online di Kecamatan Cipondoh Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


Oleh : Haikal Fakhri, Mahasiswa Stisip Yupentek

TANGERANGNEWS.com-Penerapan konsep smart city saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Seperti yang dilakukan kecamatan Cipondoh, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, Kecamatan Cipondoh memiliki antrian online untuk mendaftar.

Pelayanan Kantor Kecamatan. Untuk mendapatkan nomor antrian online, warga harus melakukan registrasi terlebih dahulu, mengisi username, kemudian mengisi email dan password serta melakukan verifikasi kode. 

Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan registrasi kemudian login dan enter untuk memilih nomor berdasarkan jenis layanan. Prinsip pelayanan publik digunakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh sektor publik, termasuk dalam hal ini sebagai dasar pengembangan e-government. 

Inovasi dalam suatu pelayanan sangat dibutuhkan bahkan setiap lembaga yang memberikan pelayanan publik perlu mencari cara baru untuk melayani masyarakat. 

#GOOGLE_ADS#

Setiap tahun, setiap institusi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan ide atau terobosan baru untuk menarik minat masyarakat agar tidak bosan menunggu pelayanan.

Jenis pelayanan online di kecamatan cipondoh ada 3 yaitu :

1. Pelayanan E-KTP

2. Pelayanan KK (Kartu Keluarga )

3. Pelayanan Pindah Dateng Dan Pergi 

Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan  kepada masyarakat, maka kecamatan Cipondoh melaksanakan penyesuaian cara pendaftaran sebagai berikut :

1. Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menonaktifkan aplikasi pelayanan online pada tahun 2020.

2. Pelayanan  kecamatan Cipodoh dilayani secara online melalui whatsapp.

3. Bagi pengajuan pelayanan online yang sudah masuk akan di proses jika permohonan atau ajuan disetujui oleh oprator atau petugas pelayanan .

4. Apabila ada penolakan ajuan , jika tidak segera dilengkapi bisa mengajukan kembali melalui whatsapp.

5. Pemohonan wajib mencantumkan nomor ponsel 

6. Apabila menemui kandala bisa konsultasikan kepada operator atau petugas pelayanan di whatsapp

 Aplikasi ini juga dapat memberikan informasi waktu kepada pengguna agar dapat tiba tepat waktu berdasarkan nomor antrean. 

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mengurangi antrean di ruang pelayanan. 

Warga tidak lagi harus menunggu lama di kantor untuk mendapatkan pelayanan. 

Menurut peraturan pemerintah daerah, setiap kecamatan  harus memiliki dan mengajukan anggaran untuk pelayanan online guna menghindari pemerasan dan transparansi, inovasi terbaru telah dicapai dengan menciptakan sistem online layanan terintegrasi tanpa antre.