Oleh: Nadiya Oktasyafira Hermawan, Mahasiswi Universitas Yuppentek indonesia
TANGERANGNEWS.com-Perkembangan arus lalu lintas yang semakin meningkat, disebabkan karena kebutuhan dan kepentingan pemakaian jalan oleh setiap individu yang berbeda, baik untuk pemenuhan barang maupun jasa. Setiap waktu masyarakat bergelut dengan alat transportasi, untuk kepentingan tiap-tiap individu berdasar tujuan masing-masing.
Namun, seperti yang kita ketahui salah satu alat transportasi yang semakin meningkat adalah sepeda motor. Banyak sekali keuntungan menggunakan sepeda motor, diantaranya adalah mempercepat perjalanan karena dengan menggunakan sepeda motor pengguna bisa melewati jalur jalur yang tidak bisa dilewati oleh kendaraan bermobil, menghindari kemacetan dan tentunya menghemat waktu perjalanan.
Tetapi setiap alat transportasi ada aturan pakai berkendara, seperti menggunakan seat belt saat mengendarai roda empat, menggunakan helm saat mengendarai roda dua. Permasalahan yang cukup banyak kita jumpai di masyarakat yaitu banyaknya masyarakat yang tidak mnggunakan helm saat berkendara, mungkin kita menganggap hal itu sepele atau kecil, namun ternyata hal itu sangat beresiko jika kita tidak menaati aturan pakai berkendara.
Bukan hanya akan dikenakan sangsi tilang oleh pihak pihak kepolisian, juga beresiko menghilangkan nyawa seseorang, bisa saja ketika kita berkendara lalu terjadi kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tersebut akan lebih fatal Ketika kita tidak melindungi anggota tubuh kita terutama bagian kepala. Karena bagian tersebut bisa saja terbentur keras ke jalanan aspal ketika kita terjatuh dari kendaraan bermotor.
Permasalahan tidak memakai helm ini, saya rasa cukup serius karena pemerintah sendiri sudah menerbitkan undang-undang tentang kendaraan bermotor. Berikut bunyi undang-udang tersebut
#GOOGLE_ADS#
“Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 57 angka 1 mensyaratkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Dan di angka 2 mensyaratkan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada angka (1) bagi sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia. Pasal 106 angka 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)”
Walaupun dirasa cukup serius, tenyata masih banyak saya jumpai pengendara sepeda motor yang bandal dan tidak disiplin melanggar aturan tersebut, ketidaktaatan pengendara sepeda motor dapat dipicu dari beberapa fakto diantaranyapengguna sepeda motor tersebut hanya malas jika menggunakan helm untuk jarak dekat, menyepelekan keselamatan diri. Padahal kecelakaan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, jarak dekat maupun jauh oleh karena itu mencegah lebih baik dari pada mengobati.