TANGERANGNEWS.com-Perjalanan dua orang pria yang menjadi bandar sabu harus terhenti. Keduanya harus merasakan dinginnya penjara di Polres Tangsel.
Keduanya berinisial MF dan MOF kedapatan membawa sabu seberat 6,3 Kilogram setelah menempuh perjalanan dari Pekanbaru, Riau.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Tangsel telah didapati aparat.
Informasi tersebut berhasil dilacak, berdasarkan hasil laporan sehingga tim Reserse Narkoba Polres Tangsel, pada Selasa, 24 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
"Seseorang tersangka MF disergap di sebuah rumah kontrakan, dengan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 Kilogram," jelasnya. Senin, 30 Mei 2022.
#GOOGLE_ADS#
Kemudian, Lanjut Sarly menerangkan, berdasarkan informasi dari tersangka MF bahwa tersangka MF, masih menyimpan enam bungkus sabu yang dibungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang.
"Sabu itu disimpan di rumah milik MOF.
Kami lalu melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan dotemukan sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.3 Kilogram di dalam sebuah tas ransel warna hitam. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti itu setara Rp9,3 miliar," tambahnya.
Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.