TangerangNews.com

Serang Sekolah Pakai Sajam dan Petasan di Ciledug Tangerang, 16 Pelajar Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 5 Juni 2022 | 20:21 | Dibaca : 1580


Belasan pelajar menyerang sekolah pakai petasan dan senjata tajam di Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 16 pelajar tingkat SMA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam aksi penyerangan salah satu sekolah di Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, insiden penyerangan yang dilakukan sekelompok pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 tersebut terjadi pada Selasa 31 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," jelas Zain saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu 5 Juni 2022.

Menurut Zain, Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi kejadian begitu menerima laporan dari aksi penyerangan sekolah tersebut.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 16 pelajar ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga pelajar lainnya berstatus sebagai saksi.

Pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan.

#GOOGLE_ADS#

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses," jelas Zain.

Zain menambahkan, para pelaku anak ini disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan, atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 KUHP Ayat 2 Huruf 1e, dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12/1951 tentang UU Darurat Subs UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa lima bilah celurit, satu pedang jenis katana, dua buah kembang api, delapan unit sepeda motor, satu gerinda, lima mata gerinda, tiga pelat baja yang dibuat tajam, tiga batu, 17 unit ponsel, dua petasan serta pecahan kaca.

"Saat ini 16 pelajar masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," pungkas Zain.