TANGERANGNEWS.com-Dokter muda terdakwa kebakaran bengkel, Mery Anastasia, 30, disebut sempat ingin menolong keluarga korban yang terbakar hidup-hidup di Perumnas, Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan saksi yang meringankan dalam sidang kasus kebakaran bengkel di ruang sidang 6, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 20 Juni 2022.
Hal itu diungkapkan Saerun, saksi yang merupakan Ketua RT 1 RW 20 Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas yang mengaku berada di lokasi saat kejadian.
Dalam sidang, Saerun mengaku melihat sosok terdakwa yang berambut panjang berada di depan lokasi kebakaran.
"Dia (Mery) berlari menuju api, saya bilang jangan ke sana biarin ada yang urusin kan ada Damkar mau memadamkan," terang Saerun dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yuliarti.
"Saya ajak mengobrol, saya menjauh 50 meteran masih di lingkungan RT kita," imbuhnya.
Saat ditanya maksud dan tujuan Mery nekat mendekat kobaran api, ternyata ingin menyelamatkan pacarnya berinisial LE.
Adapun ketika ingin menyelamatkan kekasihnya, keadaan baju Mery dikatakan Saerun sudah basah kuyub.
"Dia ingin nyelametin cowok itu juga. Dia ingin menyelamatkan masuk ke dalam. Ketika saya tahan masih mau mencoba ke dalam, saya tarik sekira 50 meter," ungkapnya.
Namun, Saerun tidak bisa menjelaskan lebih detil alasan baju yang dikenakan Mery bisa basah kuyub.
#GOOGLE_ADS#
Sebab, dirinya tidak melihat terdakwa mencoba memadamkan api kala api sedang melahap habis bengkel milik pacarnya.
"Warga saat itu ikut memadamkan dengan alat seadanya sebelum Damkar datang sekitar pukul 24.00 WIB, tapi saya enggak liat terdakwa padamkan api," jelas Saerun.
Kuasa Hukum terdakwa, Dosma Roha Sijabat menambahkan, kliennya sempat berusaha untuk masuk ke kebakaran untuk menolong korban.
"Dari kesaksian tadi sudah sangat jelas terdakwa bahkan ingin masuk ke dalam, untuk menyelamatkan orang yang ada di dalam terkhusus pacarnya yang bernama Leon," ujar Dosma.
Mery juga disebut tidak langsung kabur membawa mobilnya ketika awal ledakan muncul yang mengakibatkan kebakaran maut.
"Jadi tidak ada langsung kabur, dia menangis merenung, dia juga berusaha memadamkan api," katanya.
Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED, 63, LI, 54, dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.