TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan perkara perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, Rabu 22 Juni 2022, siang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari Sri Sukarsi dan Marsiti.
Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, jika gugatan itu kurang pihak atau tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang diduga menerima dana investasi itu. Sementara koperasi tersebut telah mengubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah.
Atas putusan tersebut, Asfa Davy Bya, Kuasa Hukum Penggugat mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding atau ajukan gugatan baru.
"Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meski kecewa dalam persidangan tidak terungkap fakta tujuan investasi tabung tanah dan aliran dana dari program tersebut," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Sementara itu, Ariel Mochtar, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan pihaknya sudah menduga majelis hakim akan menolak gugatan tersebut, karena tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang menerima aliran dana dari tergugat.
Sementara terkait ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang putusan itu, Ariel mengakui jika kliennya sedang berada di Yaman karena ada keperluan.
Diketahui, pada sidang perkara investasi tabung tanah ini, penggugat yakni Sri Sikarsi dan Marsiti meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur lakukan perbuatan hukum karena melakukan pengumpulan dana tidak sah.
Untuk itu, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000 dan meminta PPATK membuka aliran dana dalam program investasi tabung tanah tersebut.