TangerangNews.com

Teganya Muksin Tipu Mama Muda yang Jadi Teman Kencan di Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:19 | Dibaca : 15055


Pelaku penipuan Muksin, 42, warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Muksin, 42, warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang, tega menipu mama muda yang menjadi teman kencannya, MA, 36, dengan menggasak sepeda motor dan tas di Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, kasus ini bermula saat MA yang merupakan ibu dua anak asal Cakung, Jakarta Timur berupaya mencari teman pria di Facebook.

Korban yang diketahui ditinggal pergi oleh suaminya sudah hampir setahun tersebut akhirnya berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu.

#GOOGLE_ADS#

Dari perkenalan tersebut, korban dan pelaku intens berkomunikasi selama dua pekan via Facebook. Mendapat respons seperti itu. 

Mereka kemudian janjian untuk bertemu di salah satu mal di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu 11 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orang tuannya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku memboncengi korban mengggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung, Jakarta Timur sampai tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari.

"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," ujarnya, Rabu 22 Juni 2022.

Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor.

#GOOGLE_ADS#

"Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya. Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," katanya.

Menurutnya, tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku. Adapun rumah yang diakui sebagai kediaman orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungannya dengan pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan nopol B-4301-TRX, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp15 juta.

Setelah tiga hari berlalu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada Selasa 14 Juni 2022.

“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelas Putra.

Pelaku yang memiliki akun Facebook bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu, setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin, warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” kata Putra.

Putra menambahkan, pengalaman yang dialami korban tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi-aksi penipuan.