TangerangNews.com

Bawaslu Ajari Mahasiswa UMT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:17 | Dibaca : 512


Diskusi soal pelanggaran Pemilu 2024 di UMT. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang menyosialisasikan pelanggaran-pelanggaran pemilu 2024, kepada para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kamis 23 Juni 2022.

Anggota Bawaslu Kota Tangerang Didi Nurhadi mengatakan, jenis-jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, dan lainnya. 

"Sumber awal dugaan pelanggaran bisa dari temuan maupun laporan langsung," ujarnya dalam seminar di Kampus UMT, Cikokol, Kota Tangerang.

Adapun setelah Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan kajian awal melalui sentra Gakkumdu.

#GOOGLE_ADS#

"Di situ nanti kita lihat apakah unsurnya secara formil dan materil terpenuhi tidak. Kalau unsurnya masuk, maka kita langsung mendorong ke pihak Kepolisian," jelasnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UMT Abdul Kadir menyatakan seminar ini yang keempat diselenggarakan, sesuai konsep Kampus Merdeka Belajar.

"Saya membebaskan mahasiswa untuk mengeksplore dirinya dalam segala hal yang terkait hukum mengenai tindak pidana kepemiluan," ungkapnya. 

Abdul Kadir juga mengatakan bahwa seminar ini merupakan bagian tugas kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Semester IV. 

"Jadi memang seminar ini semangat yang paling utama adalah memantik mahasiswa agar bisa bertanya sekaligus berdiskusi mengenai kepemiluan," pungkasnya.