TANGERANGNEWS.com-pria berinisial RZ, 22, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa setelah mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras ABG yang sedang nongkrong.
Pemuda asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beraksi di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Selasa 21 Juni 2022, lalu.
Ia mendatangi korban berinisial Y, 19, yang ketika itu tengah nongkrong di pinggir jalan. "Lalu tersangka RZ mengancam korban akan menembaknya apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Rabu 29 Juni 2022.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan Polisi. Dengan penampilan itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri, sehingga korban pun ketakutan dan menyerahkan dua unit ponselnya.
#GOOGLE_ADS#
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Pada Sabtu (25 Juni 2022), kami menangkap tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa," ucap Hengki.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.