TANGERANGNEWS.com-Mantan kepala desa (kades) di Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk aparat Kepolisian karena melakukan aksi pemungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Pelaku berinisial AM ini telah melakukan aksinya selama tahun 2020-2021, dengan jumlah korban mencapai 1.316 orang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku ditangkap bersama tiga rekannya yang turut membantu aksi pungli tersebut.
Mereka yakni SH mantan sekretaris desa, FI sebagai kepala urusan perencanaan dan MSE sebagai mantan kepala urusan keuangan.
“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020-2021,” ujarnya seperti dilansir dari Okezone, Selasa 5 Juli 2022.
#GOOGLE_ADS#
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan secara maraton setelah adanya ada informasi kecurangan dalam program PTSL. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapati saksi dan korban yang berjumlah 1.316 orang.
Para korban mengaku agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000-1.500.000.
"Akibatnya menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar," kata Kapolres.
Aksi pungli ini diotaki sang kades dengan bantuan tiga rekannya. Polisi pun menangkap keempat pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan kwitansi Rp150.000, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.
Kapolres mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan intelijen desa. Ia berharap agar warga yang pernah menjadi korban PTSL ini untuk segera melaporkannya ke Polresta Tangerang.
“Jadi saya harapkan masyarakat membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.