TangerangNews.com

Kepsek SMPN 18 Tangerang Tegaskan Tolak Siswa Titipan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:53 | Dibaca : 1934


Wakil Kepala SMPN 18 Tangerang Bidang Kesiswaan, Madi H, saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan PPDB 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Pihak SMPN 18 Tangerang di Cipondoh, Kota Tangerang menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami sudah menerapkan PPBD ini dari awal tahap I sampai tahap II selesai, sudah sesuai dengan prosedur dan sistem," ujar Madi H, Wakil Kepala SMPN 18 Tangerang Bidang Kesiswaan, Sabtu 9 Juli 2022.

Sebanyak 359 kuota yang tersedia di SMPN 18 Tangerang dalam pelaksanaan PPDB 2022 sudah terisi penuh melalui penerimaan jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sesuai Permendikbud No 1/2021.

#GOOGLE_ADS#

Madi menyampaikan, tidak ada ruang bagi oknum masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tertentu dalam mengakomodir calon siswa di luar ketentuan.

"Pada dasarnya mereka (oknum masyarakat) memaksakan calon siswa masuk ke sini istilahnya minta tolong. Ya saya tidak bisa menolong. Tapi mereka tetap memaksa untuk dibantu. Saya juga tidak ada gerak dan peluang, saya harus mengikuti prosedur dan sistem," jelasnya.

Madi menyebut, ada oknum masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tertentu yang memaksa pihak sekolah untuk mengakomodir dua calon siswa. Padahal, dua calon siswa tersebut tidak memenuhi ketentuan PPDB.

#GOOGLE_ADS#

“Saya tidak bisa menangani yang seperti itu,” tuturnya.

Madi mengatakan, oknum masyarakat tersebut salah paham dengan penjelasan terkait regulasi PPDB. Dirinya tidak menyarankan penerimaan siswa dalam PPDB harus melalui anggota legislatif. 

“Saya tidak menyarankan, kalau masuk silakan lewat anggota dewan saja. Saya bilang bahwa kalau mau masukin anak sekolah di sini, ikuti saja jalur dan prosedur yang ada,” katanya.

Madi menyampaikan, jika ingin mengubah sistem PPBD, silakan melalui legislatif, karena pihaknya hanya pelaksana.

“Jadi, ini terkait sistem PPDB. Karena dia (oknum masyarakat) kan ingin mengubah sistem PPDB itu. Saya kan tidak bisa mengubah,” imbuhnya.