TANGERANGNEWS-Menduga ada pelanggaran dalam hasil penghitungan suara, dua calon legislatif (caleg) PKB untuk DPR RI, TM Luthfi Yazid yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Caleg DPRD Kota Tangerang Mohamad Anwar yang berprofesi sebagai advokat melapor ke Panwaslu Kota Tangerang, Rabu (22/04) malam. Indikasi pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini, diduga terjadi di tinggat PPK untuk tiga kecamatan, masing-masing Jatiuwung, Cibodas dan Priuk kota Tangerang dimana terdapat perbedaan jumlah yang sangat mencolok dengan berita acara hasil perhitungan di TPS.”Kami sudah melaporkan soal indikasi kecurangan itu ke Panwaslu, tadi malam. Dan, laporan diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Syafril Elain,” kata TM Luthfi Yazid, SH. Menurut Lutfhi Yazid, rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di tingkat PPK untuk tiga Kecamatan itu terdapat adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dengan adanya ketidaksinkronan antara Jumlah Pemilih dengan rincian jumlah suara sah dan tidak sah. Lutfhi berharap, panwas segera memproses laporan itu sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan proses rekapitulasi perhituangan hasil pemungutan suara di tingkat PPK pada ketiga Kecamatan dimaksud, sedianya telah selesai dilakukan pada Selasa, (21/04) lalu. “Laporan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang N0 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (vide Pasal 247 ayat (4)). Oleh karena itu, selayaknyalah laporan ini diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Lutfhi. Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Syafril Elain membenarkan soal adanya laporan dari dua caleg PKB untuk DPR RI tersebut. Saat ini, laporan terkait masih dalam proses pembahasan da;lam rapatpleno internal panwaslu.(den)