TangerangNews.com

Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:22 | Dibaca : 1194


Pengendara motor terjaring razia pajak di Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 150 kendaraan terjaring razia penunggak pajak yang digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Cikokol bersama Polres Metro Tangerang Kota.

Para pelanggar diberikan sanksi berupa surat peringatan dan penyitaan lembaran STNK atau dapat langsung membayar denda di tempat.

Razia ini dilakukan sejumlah titik, salah satunya di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Rabu 20 Juli 2022, siang. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama bernomor polisi dengan letter c dihentikan petugas.

#GOOGLE_ADS#

Pengendara diminta untuk menunjukan STNK, untuk memastikan masa berlaku pajak kendaraan. Bagi penunggak pajak kendaraan yang disita STNK-nya dan diberikan surat peringatan, diminta untuk segera lakukan pembayaran.

Sedangkan penunggak pajak yang membawa uang, dapat langsung membayarkan pajak ditambah denda keterlambatan di kendaraan Samsat keliling yang disediakan.

Salah seorang penunggak pajak, M Nuh mengaku belum membayar pajak selama lima bulan, dengan alasan sepi orderan dari ojek daring. Namun dirinya telah membayarkan pajaknya.

#GOOGLE_ADS#

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Subur menjelaskan, sepanjang pandemi covid-19, Samsat alami penurunan pendapatan dari pajak kendaraan hingga 20 persen, dari target Rp500 miliar per tahunnya.

"Karena itu, razia pajak kendaraan bermotor ini dilakukan setiap hari untuk menyadarkan wajib pajak membayarkan kewajiban mereka, setelah terdampak pandemi," katanya,