TangerangNews.com

Padahal Bestie, Ternyata Wanita di Cikupa Tangerang Curi Uang di ATM Sahabatnya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Juli 2022 | 13:43 | Dibaca : 3801


Wanita pencuri uang di rekening sahabatnya sendiri. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial PL, 20, ditangkap aparat Polresta Tangerang lantaran melakukan pencurian uang di rekening ATM milik RU, 20, yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal tersangka, di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Padahal pelaku dan korban merupakan bestie atau bersahabat.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama dan memang bersahabat," kata 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 22 Juli 2022.

Aksi PL dilakukan saat dia berkunjung ke tempat tinggal korban, Selasa 12 Juli 2022. Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

"Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," ucap Romdhon.

Saat korban selesai mencuci, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. 

#GOOGLE_ADS#

"Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," tutur Romdhon.

Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya.

"Korban mengecek M-banking, ternyata saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta. Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," papar Romdhon.

Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL.

Korban pun kaget karena tidak menyangka lantaran pelakunya adalah temannya sendiri.

"Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20 Juli 2022), tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta," ujar Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.