TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyampaikan, pihaknya segera menyidangkan perkara Indra Kusuma atau Indra Kenz dalam perkara penipuan dan investasi bodong.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, siding perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Jumat pekan depan.
“Nanti Jumat 12 Agustus 2022,” katanya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis 4 Agustus 2022.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Adapun persidangan akan dipimpin Rachman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim. dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
“Hengki Henry dan Luki Rombot anggota (Majelis Hakim),” tuturnya.
Arif mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa akan dihadirkan dalam siding atau tidak.
“Untuk terdakwa hadir apa tidak tergantung jaksa nanti,” ucapnya.
#GOOGLE_ADS#
Seperti diketahui, berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz sudah dilimpahkan ke PN Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.