TangerangNews.com

Residivis Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:50 | Dibaca : 534


Ilustrasi pecah kaca Mobil. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil tak berkutik setelah ditangkap aparat Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.

Peristiwa pencurian modus pecah kaca mobil yang dialami korban berinisial M tersebut terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 Juli 2022.

Setetelah menerima pelaporan korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS, 54, dan FV, 22, di lokasi berbeda.

“Kami berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang, dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 5 Agustus 2022.

Menurutnya, pelaku merupakan warga Kecamatan Periuk, sedangkan FV warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

"Tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian," katanya.

#GOOGLE_ADS#

Adapun peristiwa ini berawal saat korban M yang berprofesi sebagai sopir mengendarai mobil L300 sedang mengisi bahan bakar. Namun setelah selesai, katanya, korban hendak mengisi saldo tol di area SPBU tersebut dengan meninggalkan mobilnya.

Saat itu, pelaku melacarkan aksinya melakukan pecah kaca mobil, lalu mengambil tas berisi uang sebesar Rp2 juta, telepon seluler, dan kartu identitas korban.

"Total kerugian korban mencapai Rp7 juta,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman tujuh tahun," pungkasnya.