TANGERANGNEWS.com-Puluhan massa mendemo SPBU Pertamina No 34-15125 di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa 9 Agustus 2022.
Mereka merupakan karyawan SPBU dan warga setempat yang memprotes kebijakan manajemen lantaran dinilai merugikan.
Berdasarkan informasi, pihak manajemen telah memotong gaji karyawan sekitar 40 persen sejak 2 tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Namun hingga kini, gaji yang mereka terima tidak kembali seperti semula meski ekonomi mulai pulih.
"Jadi saat Covid-19 gaji langsung dipotong secara sepihak, waktu 2 tahun ke belakang itu UMR 2020. Kurang lebih dipotong 40 persen dari gaji," jelas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pihak karyawan sudah sering mengajukan penormalan gaji kepada manajemen. Namun mereka selalu berdalih dengan memberi persyaratan seperti harus sudah vaksin. Alasannya supaya bisa ada proses kenaikan gaji.
Meskipun telah mengikuti prosedur tersebut, pihak manajemen hanya menaikkan gaji sebesar Rp100 ribu hingga saat ini.
"Gaji karyawan sampai sekarang masih Rp2,2 juta untuk yang masa kerja di bawah 5 tahun, yang di atas 5 tahun Rp2,4 juta, di atas 10 tahun Rp2,5 juta," jelasnya.
Manajemen pun melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memutasi secara sepihak karyawan jika mengajukan banding untuk kenaikan gaji atau setara dengan UMR 2021 atau 2022.
"Kami cuma menuntut hak-hak kami yang sampai saat ini tidak diberikan," tegasnya.
Selain itu, manajemen SPBU dalam menerima karyawan baru maupun training tidak memprioritaskan warga sekitar, melainkan dari luar daerah seperti Bogor. Karena itu, warga sekitar ikut melakukan aksi demo dengan karyawan.
"Atas demo tersebut, pihak manajemen akan memberikan keputusan hari Jumat (12 Agustus 2022) besok," ujar sumber tersebut.