TangerangNews.com
Lima Oknum Polisi Tangerang Pemeras Segera Sidang
| Senin, 31 Januari 2011 | 19:32 | Dibaca : 70727
Pasangan mesum. (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-Berkas perkara lim oknum anggota Satuan Sabhara Polres Metropolitan Tangerang telaj dilimpahkan dari Kejaksan Negeri Tangerang ke Pengadilan, pada Senin (31/1). Dengan demikian, para tesangka tinggal menunggu jadwal persidangan ditentukan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir. Menurutnya, kelima berkas perkara para tersangka yakni Brigadir Satu MR, KW, SC, Brigadir Dua SW dan Dd, telah diserahkan karena sudah lengkap atau P21. “Sudah kita limpahkan ke Pengadilan, jadi para tersangka siap disidangkan,” paparnya.
Sebelumnya, lima oknum polisi ini diamankan petugas jajarannya setelah melakukan pemerasan sebesar Rp 50 juta terhadap pasangan yang tengah berduaan di Jalan Graha Raya, Pinang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis 23 November 2010, sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap atas laporan korban, Dewi Ratna Ulan, 36, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong,Kota Tangerang Selatan, ke Mapolres Metropolitan Tangerang atas tindakan pemerasan dan pengancaman.
Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Tavip Yulianto menjelaskan, terbongkarnya kasus pemerasan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini tengah patroli mengunakan sepeda motor, mempergoki korban Dewi, sedang bersama seorang pria yang diduga kekasihnya di Jalan Graha Raya, Pinang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu 13 November 2010.
Kelima oknum polisi ini lalu memotret kedua pasangan ini lalu mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut dan membawa keduanya ke Mapolres jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Karena ketakutan, pasangan ini minta diberikan waktu satu minggu untuk menyanggupi permintaan tersebut. “Dan sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke Polres, Dewi menyerahkan satu unit laptob, 2 telepon seluler, 2 kemera dan perhiasan emas seberat 16 gram, “ ujar Tavip beberapa waktu lalu.
Kasus pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang, Kamis 23 November 11 sore. Kemudian pada malam itu juga, petugas Sat Resktrim dan Propam langsung menyusun rencana dengan menbenerja sama dengan korban untuk menjebak tersangka.
“Kita menjebak pelaku dengan memerintahkan korban menyanggupi permintaan uang RP 50 juta tersebut. Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati, tiga orang pelaku langsung kita ringkus. Sementara dua orang lainnya ditangkap dirumahnya masing-masing ,” papar Tavip. (RANGGA ZULIANSYAH)