TangerangNews.com

Puluhan Korban Indra Kenz Demo Pengadilan Tangerang, Ini Permintaannya

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:51 | Dibaca : 621


Puluhan orang yang mengatasnamakan korban investasi dengan terdakwa Indra Kenz demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

Sidang perdana ini diwarnai aksi demo puluhan orang yang mengatasnamakan korban investasi Binomo dan TPPU tersebut.

Dalam aksinya, mereka membentangkan berbagai spanduk, salah satunya meminta pihak pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.

Adapun kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu, untuk mengawal jalannya persidangan.

Selain itu, para korban ingin memastikan para penegak hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan para jaksa di Kejaksaan Agung dan Tangerang Selatan, bekerja secara profesional.

Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, berharap pengadilan Negeri Tangerang, bersungguh-sungguh dalam menjerat Indra Kenz.

"Kami berharap semua pihak, Polri, pengadilan, dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," ujar Maru Nazara di depan Gedung Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, kata Maru Nazara, pihaknya berharap aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, untuk dikembalikan kepada para korban.

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," jelasnya.

Ia berharap, PN Tangerang, bisa bekerja secara profesional dan terbebas dari manipulasi hukum terhadap perkara penipuan oleh terdakwa Indra Kenz. 

"Harus kita lawan, kita mau pengadilan ini bersih. Kita lihat semua lembaga ada oknumnya. Kita tidak akan pernah mengizinkan ada oknum bermain dan bahkan membebaskan para pelakunya," pungkasnya.