TangerangNews.com
MA Kurangi Hukuman Pembunuh Penyanyi Alda
| Kamis, 3 Februari 2011 | 14:35 | Dibaca : 149673
Alm. Alda (ist / ist)
TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Dengan dikabulkannya permohonan PK Ferry, hukumannya pun dikurangi hampir setengah, dari yang tadinya 15 tahun menjadi delapan tahun penjara.
"Mempidana sama dengan terdakwa lainnya, yakni delapan tahun penjara," seperti dikutip dari putusannya, pada Rabu (2/2).
Majelis berpendapat Ferry tidak terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan artis Alda tersebut, seperti yang didakwa dalam pasal 340 KUHP.
"Tidak terdapat unsur sebagai maksud. Begitu pula unsur sengaja merencanakan," bunyi putusan lebih lanjut.
Oleh karena itu, majelis hakim hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Ferry memang bersama teman-temannya berkumpul di Hotel Grand Mataram pada 2006 lalu. Ferry yang terbukti memang menyuntikkan zat psikotropika beberapa kali ke tubuh Alda.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan ahli dan hasil visum, menunjukkan penyanyi yang terkenal di tahun 90an itu memang merupakan pecandu zat adiktif, sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.
Putusan pengurangan hukuman ini dijatuhkan pada 25 Januari silam, dengan majelis hakim yang terdiri dari Imam Harjadi, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kartayasa.
Walaupun dikurangi hukumannya, salah satu hakim sempat menyampaikan beda pendapat (disenting opinion). Disenting ini diajukan Imam Harjadi.(DIRA DERBY)