TangerangNews.com

Polisi Bersihkan Tangerang Raya dari Perjudian

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:05 | Dibaca : 852


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengecek barang bukti hasil penggerebekkan judi online di Ruko Wallstreet, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa 23 Agustus 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian membersihkan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dari praktik perjudian.

Tindak pidana perjudian yang diungkap kepolisian di wilayah hukum Tangerang Raya cukup beragam, seperti judi online maupun judi konvensional.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 13 kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

"Kita Tangsel, melaksanakan (pengungkapan-red) 13 kasus, baik itu judi online, judi darat, judi koprok, judi sabung ayam," jelasnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Sementara itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga menggerebek Ruko Wallstreet di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, karena diduga jadi sarang judi online beberapa waktu lalu.

#GOOGLE_ADS#

"Saat petugas masuk dijumpai delapan orang, empat laki-laki dan empat perempuan yang diduga sebagai operator. Lalu ditemukan 27 PC (komputer) dan sembilan HP milik operator, maupun perlengkapan internet lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 24 Agustus 2022.

Sedangkan Polresta Tangerang yang menangani wilayah hukum Kabupaten Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam dan judi pakong beberapa waktu lalu.

Dari penggerebekan praktik judi sabung ayam, kepolisian mengamankan tiga orang tersangka. Adapun penggerebekan judi pakong juga turut diamankan tiga orang tersangka.

"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu, 24 Agustus 2022.