TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 134 kasus dalam operasi selama periode 22 Agustus sampai 1 September 2022.
Ratusan kasus tersebut terdiri dari empat kasus perjudian, lima kasus penyalahgunaan narkotika, 110 kasus minuman keras, tiga kasus prostitusi, dan 12 kasus pungutan liar (pungli).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan ini rutin dilakukan.
"Kasus perjudian ada sebanyak empat kasus terdiri dari dua judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari," ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu, 3 September 2022.
Adapun untuk penyalahgunaan narkotika diungkap sebanyak lima kasus dengan delapan tersangka beserta barang bukti berupa 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, dan 720 butir trihexphenidyl.
#GOOGLE_ADS#
"Dari peredaran miras ada 110 kasus, dengan 116 tersangka, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 miras berbagai merk dan 6 drum ciu," terang Kapolres.
Sementara kasus asusila, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, antara lain berupa prostitusi online maupun tempat esek-esek berkedok panti pijat di wilayah, Neglasari, Cipondoh, dan Ciledug.
"Dari kasus pungli dilakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat, sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan orang tuanya untuk dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan pengawasan," pungkas Kapolres.