TangerangNews.com

Pensiunan Dianggap Bebani Negara, Islam Tidak Membuat Sengsara

Redaksi | Sabtu, 3 September 2022 | 18:47 | Dibaca : 835


Pemerhati sosial kemasyarakatan, Euis Bella Bediana. (Istimewa / @TangerangNews.com)


Oleh : Euis Bella Bediana, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

TANGERANGNEWS.com-Belum lama ini pemerintah menyatakan subsidi BBM memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini giliran anggaran belanja pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang dinilai menjadi beban bagi APBN. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, tahun ini alokasi pensiun PNS dianggarkan dari APBN sebesar Rp 136,4 triliun. Maka dari itu, akan ada reformasi skema penyaluran dana pensiun, jika sebelumnya menggunakan skema pay as you go menjadi fully funded.

Padahal selama ini PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sementara iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun. Adapun perhitungan dana pensiun PNS di atas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 11/1969, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Artinya, APBN masih menanggung beban pensiun meski PNS telah membayarkan iuran dari hasil potongan gaji.

Menyoal hal tersebut, Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiunan PNS membebani negara. Menurutnya, hal ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara. "Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan," jelas Syarief. (Detik.com).

Menilik rencana perubahan skema penyaluran dana pensiun PNS, pemerintah menjelaskan bahwa dana pensiun membebani APBN. Apakah memang demikian?

Nyatanya, pembayaran dana pensiun 100% diambil dari APBN tidaklah benar. Karena, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya 4,75 persen untuk program jaminan pensiun. Lalu, reformasi skema penyaluran dana pensiun dari skema pay as you go menjadi fully funded pun tidak menjadi solusi. Skema fully funded sebenarnya hampir sama dengan skema pay as you go. Bedanya, potongan untuk pembayaran iuran pensiun dengan skema fully funded diambil dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau take home pay (THP). Sedangkan skema pay as you go diambil dari gaji pokok saja. THP berbeda dengan gaji pokok. THP adalah gaji dan berbagai tunjangan yang diterima PNS setiap bulan. Kedua skema yang tidak jauh beda karena prinsipnya keduanya patungan.

Seolah terbebani dengan segala yang berkaitan dengan pemberian kepada rakyat, tidak menyadari jika negara tanpa beban menarik segala macam iuran atau pajak kepada rakyat, lebih dari itu naiknya segala bahan pokok juga semakin membebani rakyat. Hubungan antara negara dengan rakyat mestinya seperti hubungan orang tua dengan anaknya, yakni negara ibarat orang tua bertindak memenuhi kebutuhan anaknya dan rakyat ibarat anak mendapatkan perlindungan dan jaminan hidup layak dari orang tua.

#GOOGLE_ADS#

Sementara, islam memandang negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, mulai dari usia muda hingga tua. Dalam islam, negara tidak kelimpungan memperlakukan pensiunan. Meski tidak ada lagi gaji karena tidak lagi bekerja, tetapi anggota keluarga atau tanggungan sang pensiunan tidak perlu berkecil hati karena ada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.

Islam memiliki sumber pendapatan utama dari berbagai anggaran negara yang ditangani melalui Baitulmal. Sumber pendapatan baitul mal berasal dari fai, kharaj, ghanimah, anfal, khumus, jizyah, hasil kepemilikan umum (tambang, minyak, gas bumi, listrik, hasil hutan, laut, dan SDA lainnya), serta harta zakat. Jadi, untuk pembayaran gaji pegawai, tentara, hakim, guru merupakan anggaran belanja dari baitul mal. Negara akan menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semua individu rakyat berhak terjamin kebutuhannya, baik muslim atau nonmuslim, miskin atau kaya, tua atau muda.

Jaminan yang dimaksud bukan menggantungkan penghidupannya pada negara. Akan tetapi, negara menjamin kemudahan bagi rakyat dalam mencari nafkah hingga terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Seperti membuka lapangan kerja serta memberi kesempatan bekerja dan berusaha. Jadi, meskipun tidak ada dana pensiun, rakyat tidak perlu mengkhawatirkan kesejahteraan hidup. Karena, rakyat telah terpenuhi dengan baik kebutuhannya dari berbagai lini oleh negara. Hanya dengan penerapan hukum islam, kesejahteraan dan jaminan kehidupan masyarakat akan terwujud. Wallahualam Bishawab.