TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menerima surat klarifikasi atas pencatutan nama enam kepala desa (kades) sebagai anggota partai politik (parpol).
Klarifikasi tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD).
"DPMPD sudah menjawab bahwa nama nama tersebut bukan pengurus atau anggota partai politik," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin kepada TangerangNews, Selasa, 6 September 2022.
Berdasarkan penjelasan DPMPD, enam kades tersebut telah menyatakan mundur dari parpol masing-masing. "Sudah (terima), semuanya mengundurkan diri," kata Ali.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana belum menjawab.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, ada enam kades yang tercatat namanya di Sipol. Ke enam kades tersebut ada yang sebagai anggota dan ada yang masuk kepengurusan partai politik.
Zulpikar menjelaskan, empat dari enam kades itu masuk dalam satu partai sama, sedangkan dua kades lainnya di partai politik berbeda. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama partai politik keenam kades tersebut.
"Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," kata Zulpikar.