TangerangNews.com

Marak Pedagang Asongan, PT Angkasa Pura II Ajukan Perda Khusus Bandara

| Senin, 7 Februari 2011 | 18:28 | Dibaca : 25153


Gunadi ditangkap petugas keamanan bandara karena berjualan parfum di terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dens)




TANGERANGNEWS
-Maraknya pedagang asongan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyebabkan, PT Angkasa Pura II bermaksud mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus bandara kepada Pemkot Tangerang.
 
Nantinya raperda itu akan diusulkan menjadi peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum masalah ketertiban di lingkup Bandara Soekarno-Hatta. Itu dilakukan setelah Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta beberapa kali menangkap pelaku tindak kriminal, mulai dari pembiusan sampai hipnotis.

Kepala Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta,  Soedaryanto  mengatakan, selaku pengelola bandara itu pihaknya kerap direpotkan. “Kita sih sudah semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya pemberantasan.  Tapi karena tidak memiliki payung hukum tidak bisa menjerat mereka,”kata Soedaryanto,  Senin (7/2/2011)


Soal bagaimana draf raperdanya saat ini masih dalam penggodokan serius internal PT Angasa Pura II, jika sudah selesai pihaknya akan mengkomunikasikan secara intensif dengan Pemkot Tangerang.

Dikatakan Soedaryanto, selama ini pelanggaran ketertiban di bandara hanya dijerat dnegan perda K3 yang selama ini sudah diterapkan oleh Pemkot, namun hasilnya tidak cukup ampuh dan tidak membuat mereka kapok. “Harus ada kekhususan sehingga penindakan lebih maksimal,”kata Sudaryanto.
 
Juru Bicara Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga mengatakan, pihaknya belum mendapat surat perminta raperda itu. Menurutnya, jika memang memerlukan perda khusus, PT Angkasa Pura II mengirimkan surat resmi dulu ke wali kota. (DIRA DERBY)