TANGERANGNEWS.com-Daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dikabarkan akan dihapus atas hasil kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah. Namun, Kementerian ESDM membantah isu tersebut.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan," ungkap Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa 13 September 2022.
Lebih tepatnya, penyaluran subsidi listrik, salah satunya kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, akan diupayakan pemerintah supaya tepat sasaran.
"Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ujar Dadan.
Penghapusan listrik 450 VA ini awalnya disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Ia mengklaim DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA.
"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said.
Dengan demikian, masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Namun, pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka.
Adapun alasan kenaikan daya tersebut, yakni bakal mendorong konsumsi listrik rumah tangga. Permintaan (demand) akan naik, sehingga oversupply listrik akan berkurang.